×
image

THR 2025 Karyawan Swasta Kapan Cair? Cek Aturan dan Cara Hitungnya

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Mar 2025

Ilustrasi. Pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025. (Foto:freepik-jcomp)

Ilustrasi. Pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025. (Foto:freepik-jcomp)


LBJ - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang dinanti oleh para pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta. Pemerintah telah mengatur pencairan THR agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap pekerja dapat menerima haknya tepat waktu.

Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2).

Sementara itu, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca juga : Kendaraan Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek dan Bayarnya!

Dengan demikian, perusahaan wajib mencairkan THR karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yakni pada 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Aturan THR untuk Karyawan Swasta

Ketentuan terkait pencairan THR bagi karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi.

Baca juga : BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga 6 Maret, Waspadai Potensi Banjir

Berikut beberapa ketentuan yang berlaku:

·      Karyawan swasta dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas.

·      Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

·      Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:(Masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.

Baca juga :Nikita Mirzani Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu. Jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan diberlakukan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post