KPK Periksa Pegawai Pajak, Usut Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar Muhamad Haniv
By Shandi March
05 Mar 2025
.jpeg)
Dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar. (X@wandystjk2)
LBJ– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan permintaan uang oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus 2015-2018, Muhamad Haniv, yang diduga meminta dana kepada Wajib Pajak (WP) untuk mendanai acara fashion show anaknya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK telah memeriksa Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno, sebagai saksi pada 28 Februari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir. [Didalami] terkait dengan permintaan dana ke WP untuk kegiatan fashion show anak tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (4/3).
Pemeriksaan terhadap Hadi Sutrisno menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dalam kasus ini.
Baca juga : Nikita Mirzani Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys
Sebelumnya, Hadi diketahui pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, periode 2014-2018.
Selain Hadi Sutrisno, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo, Ohim; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra, Otik Rostiana; serta seorang ibu rumah tangga, Rita Kusumandari. Para saksi ini diperiksa untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana yang diduga melibatkan Haniv.
Pada 25 Februari 2025, KPK resmi menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Tapi hingga kini, Haniv belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Februari 2025.
Baca juga :Perhatikan! Segini Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di SPMB 2025
Langkah ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 12 Februari 2025 oleh penyidik KPK. Sprindik tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Jumlah Gratifikasi Capai Rp21,5 Miliar
Dari hasil penyelidikan, KPK mengungkap bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21.560.840.634. Dana tersebut terdiri dari:
· Rp804 juta untuk pembiayaan fashion show brand anaknya,
· Rp6,66 miliar dalam bentuk valuta asing,
· Rp14,08 miliar dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Baca juga :KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Japto Soerjosoemarno
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini