Mangkir Lagi, Nikita Mirzani Ngaku Sakit dan Jalani Syuting Terikat Kontrak
By Sitiayani
04 Mar 2025
.jpg)
Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
LBJ - Untuk ketiga kali, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan pemerasan atas pelaporan dokter Reza Gladys.
Mangkir Ketiga Kali
Ibu tiga anak itu mengaku sakit sehingga tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya.
"Kondisi badan aku kurang enak badan," jelas Nikita Mirzani saat live di akun TikTok pribadinya, Senin (3/3/2025).
Meski kondisi badan kurang sehat, namun Nikita Mirzani mengaku terpaksa bekerja menjalani syuting karena terikat kontrak.
Baca juga: Masa Tahanan Vadel Badjideh Ditambah 40 Hari, Pemberkasan Masih Berjalan Belum P21
Alasan Sakit
"Biar pun badan lagi enggak enak, tetapi karena harus syuting jadi aku paksain untuk dua episode hari ini," lanjutnya.
Perempuan kelahiran Maret 1986 membantah tidak hadir ke Polda Metro Jaya karena ingin dijemput paksa.
"Saya bukan Jailangkung Jailangse yang datang harus dijemput pulang minta diantar. Toh hari ini sudah pakai daster orange, ada orange-orange-nya jadi biar di sana puas, jadi enggak mesti dijemput-jemput," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM atau Mail Syahputra terancam hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Siang Ini
Terancam 20 Tahun Penjara
Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Nikita dan Mail dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tindak pidana pencucian uang ini, mengancam (Nikita dan Mail) pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini