Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv: Dana Haram untuk Fashion Show Putrinya?
By Shandi March
01 Mar 2025
.jpeg)
Feby Paramita, sosok putri Muhammad Haniv yang menjadi tersangka kasus gratifikasi. (YouTube Plaza Indonesia)
LBJ – Nama Muhammad Haniv mencuat setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus ini diduga menerima dana ilegal yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai fashion show putrinya, Feby Paramita.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan menemukan aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan acara fashion show yang digelar oleh Feby Paramita.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari pihak tertentu melalui skema sponsorship yang diminta langsung oleh Muhammad Haniv.
Baca juga : Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Riza Chalid Berpotensi Diperiksa
“Jadi anaknya akan melakukan fashion show, yang bersangkutan minta sponsorship melalui YD bahwa atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening saudara F yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi,” ujar Asep Guntur dalam tayangan TV One News pada 28 Februari 2025.
Modus Permintaan Sponsorship
Berdasarkan hasil penyelidikan, Muhammad Haniv meminta sponsorship melalui seseorang berinisial YD. KPK mengindikasikan bahwa dana yang masuk ke rekening Feby Paramita berasal dari skema gratifikasi yang dilakukan oleh ayahnya saat masih menjabat di DJP Jakarta Khusus.
“Anaknya akan melakukan fashion show, yang bersangkutan minta sponsorship melalui YD,” tambah Asep Guntur.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan aliran dana gratifikasi tersebut.
Baca juga : Ini Komen Fajar Nugros Soal Korupsi BBM Pertamina, Pertalite Disulap Jadi Pertamax
Muhammad Haniv sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini