Polisi Beberkan Bukti-bukti Seret Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
By Sitiayani
21 Feb 2025

Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
LBJ - Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, RGP atau dr Reza Gladys.
Bukti Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti digital, serta pemeriksaan ahli.
"(Tersangka) Bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelas Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun di Bui
Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Pada Kamis (20/2/2025), Nikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, keduanya memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan.
Ibu tiga anak itu memohon pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (3/3/2035). Meski begitu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nikita Mirzani dan asistennya pada pekan depan.
Baca juga: Fariz RM Pakai Eks Sopir Beli Ganja dan Sabu, Diupahi Rp100 Ribu, Terancam 20 Tahun di Bui
Pasal Berlapis
Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani membantah semua tuduhan dialamatkan kepadanya, dan mengklaim uang Rp4 miliar adalah endorsement. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini