Bareskrim Usut Dalang Pemalsuan Dokumen Tanah di Tangerang, Siapa yang Beri Perintah?
By Shandi March
19 Feb 2025
 dan SHM yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang. (@blackshark7890).jpeg)
Bareskrim Polri berkomitmen mengungkap dalang di balik kasus pemalsuan dokumen SHGB) dan SHM yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang. (@blackshark7890)
LBJ - Bareskrim Polri berkomitmen mengungkap dalang di balik kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan penyelidikan akan terus berkembang hingga menemukan siapa pihak yang memberikan perintah dalam aksi pemalsuan tersebut.
"Nanti akan kita kembangkan," ujar Djuhandhani kepada wartawan pada Rabu (19/6).
Bareskrim menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum sesuai dengan perannya masing-masing. Djuhandhani juga menjamin bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca juga : Kades Kohod Bantah Terlibat, Sebut Jadi Korban Pemalsuan Sertifikat di Laut Tangerang
Menurut Djuhandhani, proses hukum akan dimulai dari pengungkapan perbuatan para tersangka terlebih dahulu. "Kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan. Proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin Cs bermotif ekonomi. Namun, hingga saat ini Bareskrim masih mendalami keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing tersangka dari aksi tersebut.
"Kalau kita berbicara motif saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," kata Djuhandhani.
Baca juga : Pagar Laut Tangerang Dipenuhi SHM Bodong? Ini Pengakuan Kades Kohod
Meski saat ini sudah ada empat tersangka, Djuhandhani menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sana. Pihak kepolisian masih mencari tahu siapa saja yang terlibat, termasuk mereka yang memberikan perintah dan pihak yang menyiapkan dokumen palsu.
"Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh dan lain sebagainya. Kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan kemana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," tegasnya.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah A selaku Kepala Desa Kohod, UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE sebagai pihak lain yang menerima kuasa.
Keempat tersangka diduga kuat melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Baca juga : Kades Kohod Menghilang, 400 Warga Bentuk Gerakan Tangkap Arsin
Dokumen yang dipalsukan kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak kepemilikan tanah. Akibatnya, berhasil diterbitkan sebanyak 263 sertifikat tanah atas nama warga desa yang tidak sah secara hukum. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini