Buron 19 Tahun, Nader Thaher Ditangkap Tim Kejagung di Bandung
By Cecep Mahmud
14 Feb 2025

Nader Thaher ditangkap setelah 19 tahun buron. (tangkap layar X/@kejatiriau)
LBJ - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap Nader Thaher, buronan kasus korupsi kredit macet yang merugikan negara Rp 35,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Nader ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.
"Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Harli, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tom Lembong Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Harli menambahkan bahwa Nader bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Nader Thaher Akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau
Setelah ditangkap, Nader Thaher segera diserahkan ke tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau," kata Harli.
Kasus Korupsi Kredit Macet yang Menjerat Nader Thaher
Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit macet dalam investasi bank, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Suap PAW Hasto Kristiyanto Terus Berlanjut
Nader melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006, saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
Pada 24 Juli 2006, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Nader juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, maka harta kekayaannya akan disita.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini