×
image

Kebijakan Imigrasi Trump Diperketat, 4.276 WNI di AS Terancam Dideportasi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 14 Feb 2025

 Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan ada 4.276 WNI di AS masuk daftar deportasi akibat kebijakan Trump. (foto X/@KomnasHAM)

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan ada 4.276 WNI di AS masuk daftar deportasi akibat kebijakan Trump. (foto X/@KomnasHAM)


LBJ - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah memperketat kebijakan keimigrasian, menargetkan imigran tak berdokumen. Akibatnya, 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di AS kini masuk dalam 'final order of removal', atau daftar deportasi yang dikeluarkan oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

"Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam 'final order' tersebut," ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dikutip dari Antara, Jumat (14/2/2025).

Status WNI di Daftar Deportasi

Judha menjelaskan bahwa WNI yang masuk daftar ICE tidak ditahan tetapi diwajibkan melapor rutin ke kantor imigrasi.

Baca juga: Trump Ingin Rusia Kembali ke G7, Dorong Pembentukan G8

Penyebab utama mereka masuk dalam daftar deportasi adalah dokumen izin tinggal yang tidak lengkap. Namun, sejauh ini tidak ada laporan bahwa mereka ditangkap atau ditahan oleh otoritas AS.

Langkah Kemlu RI dalam Melindungi WNI

Kemlu RI terus memantau perkembangan ini dan memberikan pendampingan kepada para WNI terdampak.

"Kami imbau WNI di AS untuk 'know your rights' (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus diperjuangkan," tegas Judha.

  • Hak-hak tersebut antara lain:
  • Hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI.
  • Hak mendapatkan pendampingan pengacara.
  • Hak untuk tidak memberikan pernyataan apa pun tanpa didampingi pengacara.

Selain itu, Kemlu RI dan perwakilan RI di AS telah mengadakan koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah perlindungan lebih lanjut bagi WNI yang berpotensi terdampak kebijakan ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post