×
image

Efisiensi Anggaran, Gaji Pegawai MK Hanya Cukup hingga Mei 2025

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 12 Feb 2025

Dampak efisiensi anggaran pada MK, lembaga ini hanya mampu bayar gaji pegawai sampai bulan Mei 2025. (foto X/@Puspen_TNI)

Dampak efisiensi anggaran pada MK, lembaga ini hanya mampu bayar gaji pegawai sampai bulan Mei 2025. (foto X/@Puspen_TNI)


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 226,1 miliar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Dampak dari kebijakan ini, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai MK hanya mampu terdistribusi hingga Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (11/2/2025).

Sisa Anggaran MK Hanya Rp 69 Miliar

Heru menjelaskan bahwa semula pagu anggaran MK sebesar Rp 611,4 miliar, dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp 316,3 miliar atau 51,73% dari total anggaran.

Namun, setelah adanya pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 226,1 miliar, maka anggaran yang tersisa untuk MK hanya Rp 69.047.641.808 atau sekitar Rp 69 miliar.

"Dari blokir tersebut, maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan saat ini Rp 69 miliar," kata Heru dalam rapat dengan DPR.

Baca juga: Efisiensi Anggaran: Pemda Nunukan Khawatirkan Pengurangan Tenaga Kesehatan

Alokasi Anggaran yang Tersisa

Heru merinci bahwa anggaran Rp 69 miliar yang masih bisa digunakan oleh MK akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan mendesak. Berikut rincian penggunaannya:

  1. Pembayaran gaji dan tunjangan pegawai → Rp 45.097.925.059
  2. Gaji tenaga PPNPN dan tenaga kontrak → Rp 13.106.278.000
  3. Biaya langganan daya dan jasa → Rp 9.832.694.164
  4. Gaji tenaga outsourcing → Rp 610.744.585
  5. Honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan PHP gubernur, bupati, dan wali kota → Rp 400.000.000

Heru menekankan bahwa dengan jumlah tersebut, alokasi gaji dan tunjangan pegawai hanya cukup hingga Mei 2025.

Dampak pada Penyelenggaraan Pemilu dan Perkara di MK

Selain berpengaruh pada gaji pegawai, pemangkasan anggaran ini juga berdampak pada penanganan perkara di MK, termasuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2025, pengujian undang-undang (PUU), serta Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

"Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa, termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun," jelas Heru.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post