Efisiensi Anggaran: Pemda Nunukan Khawatirkan Pengurangan Tenaga Kesehatan
By Cecep Mahmud
12 Feb 2025

Ilustrasi Tenaga kesehatan honorer di Nunukan. (pixabay/ fernandozhiminaicela)
LBJ - Kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan untuk melakukan mitigasi dan kajian lebih lanjut. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan pengurangan tenaga kesehatan honorer yang bertugas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Nunukan, Asmar, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran bersifat wajib. Namun, kondisi di daerah perbatasan memiliki tantangan tersendiri yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Inpres Nomor 1 Tahun 2025 wajib sifatnya. Hanya saja, kami perlu melihat kondisinya," ujar Asmar, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Mayor Teddy Tegur Paspampres yang Memayungi Prabowo saat Sambut Erdogan
Pemda Nunukan Sudah Terapkan Pemangkasan Anggaran
Sejauh ini, Pemda Nunukan telah menerapkan berbagai langkah penghematan sesuai instruksi pusat. Beberapa di antaranya adalah:
- Pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Efisiensi belanja alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen.
- Pengurangan kegiatan seremonial sebesar 50 persen.
- Pembatasan pemakaian listrik, air bersih, hingga konsumsi rapat.
- Pengurangan penggunaan lift di gedung pemerintahan.
Selain itu, ada wacana penerapan Work From Home (WFH) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.
Kekhawatiran Pengurangan Tenaga Kesehatan di Perbatasan
Meski mendukung efisiensi anggaran, Pemda Nunukan khawatir jika kebijakan ini berimbas pada pengurangan tenaga medis honorer.
Baca juga: Golkar Respons Teguran Prabowo: Ingatkan Kesatuan Kebijakan Pemerintah
Kabupaten Nunukan memiliki sekitar 200 tenaga medis honorer, termasuk dokter kontrak yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) di daerah pelosok dan perbatasan.
"Ketika mereka ditarik atau diberhentikan, masyarakat perbatasan akan kekurangan dokter. Pelayanan kesehatan di pelosok terhambat, dan akan banyak fasilitas kesehatan yang tutup. Jadi ada kondisi tertentu yang mengharuskan tenaga medis ini tidak bisa diberhentikan," jelas Asmar.
Efisiensi Anggaran Tidak Jelas Arah Pengalokasiannya
Berbeda dengan kebijakan refocusing anggaran saat pandemi Covid-19, yang jelas diarahkan untuk sektor kesehatan, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 belum memberikan kejelasan mengenai ke mana hasil pemotongan anggaran akan dialokasikan.
"Kalau dulu saat Covid-19, pemotongan anggaran jelas untuk kesehatan. Kalau ini tidak, makanya kami melakukan efisiensi dengan memangkas tujuh item anggaran yang ditentukan. Jika ada kelebihan pemotongan, akan kami masukkan ke Biaya Tak Terduga (BTT) untuk langkah antisipasi selanjutnya," kata Asmar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini