×
image

Protes Bau, Warga Padarincang Banten Nekat Bakar Kandang Ayam, 11 Orang Ditangkap

  • image
  • By Shandi March

  • 11 Feb 2025

Detik-detik Warga Bakar Kandang Ayam Milik sebuah Perusahaan, di Padarincang, Serang, Banten. (X@Heraloebss)

Detik-detik Warga Bakar Kandang Ayam Milik sebuah Perusahaan, di Padarincang, Serang, Banten. (X@Heraloebss)


LBJ - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap 11 warga yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, sementara penangkapan berlangsung pekan lalu.

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (11/2).

Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025 di sekitar Kecamatan Padarincang. Para tersangka yang diamankan berinisial CS, DKK, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.

Baca juga : YLBHI Kecam Polda Banten, Penangkapan Santri di Padarincang Tanpa Surat Tugas?

Selain itu, salah satu dari mereka diketahui merupakan santri dari Pondok Pesantren Riyadusolihin.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa masih ada beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.

"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," ungkap Dian.

Dugaan sementara, aksi perusakan dan pembakaran kandang ayam ini dipicu oleh keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan bau menyengat serta dampak kesehatan dari keberadaan peternakan tersebut. Hal ini memicu aksi protes yang berujung pada tindakan anarkis.

Baca juga :Penipuan Modus Gesek Tunai Paylater, Wanita di Jambi Tipu Puluhan Orang Rugi Rp4,8 Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal mencapai 5 tahun penjara.

Tak lama setelah penangkapan, sejumlah warga asal Padarincang menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Banten pada Senin (10/2).

Mereka menuntut agar seluruh warga yang ditangkap segera dibebaskan, dengan alasan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dampak lingkungan dari kandang ayam tersebut.***

Baca juga :Petugas Damkar Bogor Diludahi saat Tangani Warga Kesurupan, Butuh Waktu 30 Menit Bikin Tersadar


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post