×
image

2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Didakwa Pembunuhan Berencana

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Feb 2025

Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil Tangerang di Rest Area Jakarta-Merak, Senin (10/2/2025). Foto: Istimewa

Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil Tangerang di Rest Area Jakarta-Merak, Senin (10/2/2025). Foto: Istimewa


LBJ - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) pelaku penembak bos rental mobil Tangerang di Rest Area Jakarta-Merak, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada hari ini, Senin (10/2/2024).

Tiga Prajurit TNI AL Sidang Perdana

Dalam dakwaan, dua dari tiga pelaku penembakan didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketiga terdakwa memakai seragam dinas dihadirkan dalam persidangan.

Diketahui, terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe membacakan dakwaan.

Baca juga: 3 Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Didakwa Pembunuhan Berencana

Lebih jauh, Gori Rambe menyebutkan pasal didakwakan kepada para terdakwa.

"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," lanjutnya.

Untuk terdakwa ketiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal serupa juga didakwakan kepada terdakwa satu dan dua.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Tebet Jaksel, 16 Detik Lumpuhkan Korban

"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Gori Rambe. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post