Remaja 15 Tahun Disetubuhi 2 Kali, Pria Cabul di Bogor Diringkus Polisi
By Sitiayani
08 Feb 2025

Pria cabul (jongkok) diringkus polisi. Foto: Istimewa
LBJ - Polisi meringkus seorang pria cabul berinisial R (21), pada Sabtu (8/2/2025) dini hari, pukul 00.30 WIB.
Pria Cabul Diringkus
Pelaku R ditangkap lantaran mencabuli remaja putri asal Ciseeng berinisial SNF (15) di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024). Saat itu, korban berpamitan kepada orangtuanya ke warung, pada pukul 20.00 WIB.
"Setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB, korban tidak pulang-pulang," jelas AKP Teguh, Sabtu.
Kemudian ibu korban bertanya kepada teman-teman korban. Kala itu, teman-teman tidak mengetahui keberadaan korban.
"Pada pukul 23.00 WIB, salah seorang saksi berinisial P datang ke rumah korban dan memberi tahu orangtua korban bahwa mendapatkan pesan WhatsApp memberitahukan bahwa korban meminta dijemput," jelasnya.
Berdasarkan informasi teman korban, P, kemudian diketahui lokasi korban.
Baca juga: Ayah Kandung Perkosa Putrinya Selama 22 Tahun Hingga Punya Anak, Kerap Disiksa
Selanjutnya, pihak keluarga menjemput korban bersama teman-temannya. Korban dibawa pulang ke rumah.
Setubuhi Dua Kali
"Pada saat di rumah, korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali," ungkapnya.
Polisi melakukan pendampingan dan visum, serta meminta keterangan korban dan saksi. Kemudian pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari tadi.
Pelaku R Digelandang ke Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini