Dua WNI Ditangkap di AS Akibat Kebijakan Imigrasi Trump, Ini Kronologinya
By Shandi March
07 Feb 2025
.jpeg)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menerapkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat melalui perintah eksekutif yang menyasar imigran tak berdokumen. (X@FindCrisis)
LBJ – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika Serikat di tengah kebijakan imigrasi yang semakin ketat di era pemerintahan Donald Trump. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Atlanta dan New York.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa kedua WNI tersebut kini dalam pengawasan otoritas imigrasi Amerika Serikat.
“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York,” ujar Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2).
Baca juga : Hotman Paris Laporkan Razman Nasution dan Tim Kuasa Hukum Naik Meja di Persidangan ke MA
Kronologi Penangkapan
WNI pertama yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN. Ia diamankan oleh otoritas setempat pada 29 Januari lalu. Konsulat Jenderal RI di Houston telah berkomunikasi dengan TRN dan memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
“Dan juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut,” ucap Judha.
Ia juga menambahkan bahwa TRN dijadwalkan menjalani persidangan pada 10 Februari mendatang.
Sementara itu, WNI kedua yang ditangkap di New York berinisial BK. BK ditangkap pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.
“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum, tapi asylum-nya ditolak,” jelas Judha.
Baca juga : MUI Haramkan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi untuk Orang Kaya, Ini Alasannya
Konsulat Jenderal RI di New York telah berkomunikasi dengan BK dan memastikan bahwa ia dalam kondisi baik serta sudah mendapatkan akses pendampingan hukum.
“Kita akan terus monitor prosesnya,” ujar Judha.
Kemlu RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan para WNI yang ditangkap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk akses kekonsuleran, perlakuan yang adil, dan bantuan hukum.
Sejak menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menerapkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat melalui perintah eksekutif yang menyasar imigran tak berdokumen.
Baca juga : Dipecat PT Timah Usai Sindir Honorer BPJS, Wenny Myzon Banting Setir Jualan Jamu
Kebijakan ini mempercepat proses deportasi bagi mereka yang dianggap melanggar aturan imigrasi.
Trump bahkan berencana mendeportasi sekitar 11 juta imigran ilegal dengan bantuan teknologi pengawasan dan keterlibatan militer. Berdasarkan data dari ICE per Desember 2024, sebanyak 1.445.549 orang telah dideportasi dari Amerika Serikat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini