Kasus Investasi Bodong Rugikan Bunga Zainal Rp6,2 M, 2 Tersangka Ditahan
By Sitiayani
06 Feb 2025

Bunga Zainal. Foto: Instagram @bungazainal05
LBJ - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial CD dan SFS kasus dugaan investasi bodong senilai Rp15 miliar dilaporkan pesinetron Bunga Zainal.
Keduanya menjadi tersangka sejak 15 Januari 2025 dan ditahan mulai Rabu (5/2/2025).
Tersangka Investasi Bodong Ditahan
"Dua tersangka telah ditahan tadi malam," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/2/2025).
"Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan," lanjutnya.
Bunga Zainal sebagai saksi pelapor sekaligus korban mengaku senang.
"Dalam arti pelaku kasus penipuan yang saya alami itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2025 dan sampai saat ini dilakukan penahanan," jelas Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).
Mengenai kenaikan status terlapor menjadi tersangka, Bunga Zainal mengaku lega karena kasusnya bisa dikawal.
Baca juga: Sidang Ricuh, Razman Nasution Mengamuk di Depan Hotman Paris
Bunga Zainal Lega
"Akhirnya saya dapat kejelasan juga bahwa kasus saya saat ini sedang dikawal. Jadi ya kita tinggal tunggu kelanjutannya saja gimana," tutur Bunga.
Hal senada juga diungkapkan suami Bunga Zainal, Sukhdev Singh. Ia memberikan dukungan dan berharap agar kasus ini berlanjut hingga Pengadilan.
"Ya Pak Sukhdev kita tuntaskan penyelesaiannya, pengadilan bukan hanya sampai tingkat polisi tapi kan sampai tingkat pengadilan," jelas Ratnaningrum Djaroem selaku kuasa hukum Bunga Zainal.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Dokter Oky Datangi Polda Metro Jaya, Kata Niki Ada Berita Bagus
Rugi Rp6,2 M
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga mengaku mengalami kerugian Rp6,2 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dari penyelidikan pada Oktober 2024.
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," jelas Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/10/2024). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini