Nikita Mirzani dan Dokter Oky Datangi Polda Metro Jaya, Kata Niki Ada Berita Bagus
By Sitiayani
06 Feb 2025
.jpg)
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025). Foto: Intens Investigasi
LBJ - Aktris Nikita Mirzani bersama dokter Oky Pratama mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada hari ini, Kamis (6/2/2025). Mereka tiba di Polda Metro sekitar pukul 10.30 WIB.
Nikita Mirzani Sambangi Polda Metro
Saat diberondong pertanyaan alasan kedatangannya, Nikita Mirzani tak menjawab secara gamblang.
"Pemeriksaan apa, nanti ya," kata Nikita Mirzani sambil berjalan masuk ke dalam gedung, Kamis.
Meski Nikita Mirzani tidak menjelaskan maksud kedatangannya, namun perempuan berusia 38 tahun ini membocorkan akan ada berita bagus.
“Nanti dikasih berita bagus, ada berita bagus,” kata Nikita.
Hal serupa juga disampaikan dokter Oky Pratama. Bapak satu anak ini tidak menjawab secara rinci agenda pemeriksaan hari ini.
"Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani karena kalau seandainya bener nggak usah takut gitu ya," ucap Oky Pratama.
Baca juga: Pembunuh Istri dan Pegawai Bank Keliling di Bekasi Kerap Mabuk, Judi dan KDRT
Dugaan Pemerasan
Pemeriksaan dijalani keduanya diduga atas laporan dokter Reza Gladys soal dugaan pemerasan. Laporan polisi itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.
Selain pemerasan, dalam laporan dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pengasuh Aniaya Balita di Jakut Terungkap Gegara Gigi Korban Copot Dibenturkan ke Bangku
Sebelumnya, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra juga dimintai keterangan atas dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, pada Senin (3/2/2025) terkait kasus yang sama.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam, dan Mail membantah tuduhan pemerasan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini