×
image

DPR Berencana Panggil KKP Bahas Perkembangan Pagar Laut di Tangerang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 05 Feb 2025

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, mengatakan aaaaaaaaaa

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, mengatakan aaaaaaaaaa


LBJ - DPR berencana menggelar rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pekan depan. Rapat ini akan membahas kelanjutan investigasi mengenai pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengungkap siapa pemilik pagar laut yang masih misterius.

"Kami akan menanyakan siapa sebenarnya pemilik pagar laut itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Menurut Titiek, dalam rapat sebelumnya, belum ada penjelasan pasti mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. Pihak DPR juga akan mempertanyakan progres pembongkaran pagar laut yang sudah dilakukan.

"Sejauh ini, baru sekitar separuh pagar laut yang dicabut," tegasnya.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, telah menjadi sorotan publik. Pagar ini didirikan tanpa izin dan terbuat dari bambu yang ditancapkan di dasar laut. Kasus ini semakin kompleks setelah ditemukan bukti kepemilikan sertifikat hak atas tanah (SHGB dan SHM) di kawasan tersebut.

Baca juga: Wanita Pegawai Koperasi di Bekasi Dibunuh Gegara Tagih Utang, Jasadnya Dibungkus Seprai Disimpan di Lemari

Pada 24 Januari 2025, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan 50 SHM dan SHGB yang ada di wilayah pagar laut tersebut. Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah di sekitar pagar laut.

"Pembatalan sertifikat ini adalah langkah untuk menegakkan keabsahan," kata Nusron Wahid.

Masih ada sisa sertifikat yang sedang dicocokkan antara yang berada di dalam dan luar garis pantai. Proses verifikasi ini sedang berlangsung di Kementerian ATR/BPN.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post