Cara Daftar Online Jadi Pengecer Bisa Jualan Gas Elpiji 3 Kg
By Sitiayani
05 Feb 2025

Tabung gas elpiji 3 kg. Foto: Pertamina
LBJ - Pertamina melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg bersubsidi oleh pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Belakangan masyarakat mengeluhkan kesulitan menemukan gas tersebut di pengecer.
Warga Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kg
Bagi masyarakat ingin membeli elpiji 3 kg harus mengunjungi pangkalan resmi Pertamina dan membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi kelompok penerima manfaat seperti rumah tangga berpenghasilan rendah hingga usaha mikro.
Kini, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat ingin menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Pendaftaran bisa secara daring/online tanpa harus memiliki badan usaha berbentuk perusahaan, sehingga perorangan bisa mengajukan permohonan.
Para pengecer bisa menjual gas 3 kg dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi. Berikut cara daftar pangkalan gas 3 kg secara online, dikutip dari Kompas.com:
Baca juga: Pembelian Gas 3 Kg di Jakarta Wajib Pakai KTP, Begini Caranya
Syarat pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas pemohon.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk administrasi perpajakan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha yang terdaftar.
Baca juga: 105.225 Siswa Dicoret Daftar Penerima KJP Plus Bisa Daftar Hingga 6 Februari
Langkah pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg secara online:
1. Membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS) OSS merupakan platform perizinan usaha dikelola pemerintah.
Berikut cara mendaftarnya:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” terletak di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
- Periksa email untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi diberikan.
2. Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS yang aktif, selanjutnya mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.
Berikut langkahnya:
- Masuk ke akun OSS melalui situs https://www.oss.go.id.
- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil diminta.
- Isi detail usaha, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
- Setelah proses selesai, bisa mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha.
3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg
Setelah memiliki NIB dan Izin Usaha, pendaftaran sebagai pangkalan resmi bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/
- Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Lengkapi dokumen persyaratan, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, pemohon akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer bisa menjual elpiji 3 kg secara legal dan resmi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini