×
image

Pembelian Gas 3 Kg di Jakarta Wajib Pakai KTP, Begini Caranya

  • image
  • By Sitiayani

  • 04 Feb 2025

Ilustrasi memasak menggunakan gas. Foto: Freepik

Ilustrasi memasak menggunakan gas. Foto: Freepik


LBJ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang warung pengecer menjual gas subsidi elpiji 3 kilogram (elpiji 3 kg) mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Sebagai gantinya, warga diharuskan membeli di pangkalan terdaftar secara resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker Energi) Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan pembelian gas subsidi elpiji 3 kg kini harus menunjukkan KTP.

Kebijakan ini, kata Hari, bertujuan memastikan distribusi gas tepat sasaran dan tidak disalahgunakan sekelompok masyarakat yang tidak berhak.

"Untuk mengetahui name by adress, supaya nanti tidak terjadi penyalahgunaan,” jelas Hari di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dengan aturan baru ini, masyarakat ingin membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan diwajibkan membawa dan menunjukkan KTP.

Baca juga: Heboh Gas Melon Langka, Viral Video Lawas Raffi Ahmad Simpan Stok LPG 3 Kg di Rumah

Tahapan Beli Gas 3 Kg

Setelah itu, petugas di pangkalan akan mengecek untuk memastikan apakah pembeli masuk dalam kategori penerima subsidi atau tidak.

“Jadi memang ke pangkalan menunjukkan KTP akan ketahuan, akan di-tracking, oh ternyata memang yang bisa beli berikut memang orang itu. Jangan sampai nanti kelas menengah ke atas,” ungkap Hari.

Hari memastikan aturan ini mulai diberlakukan di Jakarta sebagai langkah memperketat distribusi gas bersubsidi agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Jakarta, Emak-emak Rela Antre

1 KTP 1 Tabung per Minggu

Hari menilai distribusi gas elpiji 3 kg di Jakarta belum tertata dengan baik.

"Seharusnya, distribusi dilakukan langsung dari agen ke pangkalan. Namun, dalam praktiknya, banyak pengecer dan warung yang ikut menjual gas bersubsidi, menyebabkan masalah dalam pendistribusian," jelas Hari.

Satu KTP terdaftar berhak membeli satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg, dengan batas waktu satu minggu sekali. Untuk pelaku UMKM mendapat jatah dua tabung dengan syarat pendaftaran mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto tempat usaha.

Saat ini harga gas elpiji 3 kg di pangkalan adalah Rp19 ribu sesuai harga eceran tertinggi (HET). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post