×
image

Guru Ngaji Cabuli Kakak Adik di Bekasi Sejak 2023 Terancam 15 Tahun di Bui, Modusnya Janjikan Uang Jajan

  • image
  • By Sitiayani

  • 04 Feb 2025

Ilustrasi penangkapan. Foto: Freepik

Ilustrasi penangkapan. Foto: Freepik


LBJ - Guru ngaji sebuah pesantren di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial MAF (28) dibekuk polisi. MAF diduga mencabuli laki-laki kakak-adik berusia 14 tahun dan 13 tahun. Pelecehan terjadi sejak tahun 2023.

Guru Ngaji Cabuli Kakak Adik

Hasil pemeriksaan diketahui lokasi pelecehan berpindah-pindah tempat, yaitu di asrama putra pesantren, warung orangtua tersangka, hingga di kontrakan tersangka di Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.

Perbuatan cabul MAF dilakukan berkali-kali. Korban berusia 14 tahun sebanyak 8 kali, sedangkan adik korban dicabuli 2 kali. Terakhir dilakukan pada 19 Januari 2025.

"Waktu kejadian diketahui tahun 2023 sampai dengan tahun 2025," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Sindikat Prostitusi Anak di Kelapa Gading Jakut, Ini Peran Mereka

Dijanjikan Uang Jajan

Modusnya, berdalih meminta korban membantu membereskan rumah pelaku. Untuk memuluskan aksinya, MAF mengimingi-imingi uang jajan kepada para korban agar mau membantu.

Saat korban masuk perangkap, MAF melancarkan perbuatan bejatnya.

"Kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya," jelasnya.

Baca juga: Chika Waria Viral Ngamuk di Apotek Jakbar Diringkus Polisi, Sempat Berpindah-pindah Tempat

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan MAF sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post