Polisi Tetapkan 7 Tersangka Sindikat Prostitusi Anak di Kelapa Gading Jakut, Ini Peran Mereka
By Sitiayani
04 Feb 2025

Ilustrasi prostitusi anak. Foto: Freepik
LBJ - Polisi mengungkap dua sindikat prostitusi anak beroperasi di apartemen mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
2 Sindikat Prostitusi Anak
"Kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka," jelas Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, Selasa (4/2/2025).
Dua sindikat itu beroperasi di apartemen yang sama, namun berbeda unit dan lantai. Sindikat pertama di lantai 18, sedangkan sindikat lainnya di lantai 11.
Dari sindikat pertama ditetapkan tiga tersangka, yaitu HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16). Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari muncikari atau menawarkan korban hingga bendahara.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel, 56 Pria Diamankan, Ditemukan Obat AntiHIV
Peran 7 Tersangka
HB berperan sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat.
Tersangka AA sebagai joki dan bendahara mengumpulkan uang hasil prostitusi. Sedangkan, MAS berperan sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.
Sementara dari sindikat kedua, polisi menetapkan empat tersangka, yakni pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15).
Mereka berperan mulai dari menawarkan korban kepada pria hidung belang hingga bendahara.
FA perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Tersangka AP perannya menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban.
Sedangkan, EF berperan sebagai bendahara mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat. Terakhir, tersangka LA perannya menjemput dan mengantar tamu.
Tidak Saling Kenal
Hasil pemeriksaan sementara, kedua sindikat tidak saling mengenal satu sama lain. Namun mengetahui ada sindikat prostitusi anak di apartemen tersebut.
"Bukan kenal, tapi saling tahu kalau ada pemain juga di situ," jelas Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim.
Para tersangka berusia dewasa ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading. Sementara tersangka berusia di bawah umur dititip Bapas Kemensos.
Terancam 15 Tahun Penjara
Seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 396 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini