Bongkar Penyimpangan Polisi! Simak Cara Adukan Oknum ke Hotline Propam Polri
By Shandi March
04 Feb 2025
.jpeg)
Propam buka Layanan Pengaduan via WA. (Foto:X@Heraloebss)
LBJ - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menyediakan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau laporan mereka melalui WhatsApp ke nomor 0855 5555 4141, yang aktif selama 24 jam.
Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Hubungi Nomor Hotline
Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0855 5555 4141. Layanan ini tersedia sepanjang hari untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
Baca juga : Bareskrim Gelar Perkara Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
2. Verifikasi Identitas
Masyarakat yang ingin membuat pengaduan akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pelapor akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat dari Divpropam Polri Presisi.
3. Lengkapi Data Diri
Pelapor akan menerima tautan yang berisi formulir untuk melengkapi data diri. Dalam formulir ini, pelapor harus mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selfie bersama KTP untuk keperluan verifikasi.
4. Isi Formulir Pengaduan
Setelah data diri terverifikasi, pelapor akan mendapatkan tautan untuk mengisi detail pengaduan. Masyarakat diminta memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
Baca juga : Iwan Fals Diperiksa Polisi, Diberondong 16 Pertanyaan
5. Dapatkan Nomor Registrasi
Setelah pengaduan dikirim, sistem akan memberikan nomor registrasi. Nomor ini dapat digunakan untuk mengecek status pengaduan melalui WhatsApp di nomor yang sama.
Komitmen Propam Polri dalam Menindak Pelanggaran
Layanan ini resmi diperkenalkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, yang menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan ini untuk melaporkan anggota kepolisian yang melanggar aturan.
"Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Baca juga : Heboh Gas Melon Langka, Viral Video Lawas Raffi Ahmad Simpan Stok LPG 3 Kg di Rumah
Ia juga menegaskan bahwa layanan ini beroperasi secara online selama 24 jam, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan mereka.
"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas," jelasnya.
Dengan adanya layanan pengaduan melalui WhatsApp ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Propam Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan transparansi dan akuntabilitas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini