×
image

DPR RI Bisa Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat, Revisi Tatib Disetujui

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 04 Feb 2025

 DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melewati proses fit and proper test di rapat paripurna.(tangkap layar X)

DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melewati proses fit and proper test di rapat paripurna.(tangkap layar X)


LBJ - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi tersebut, DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melewati proses fit and proper test di rapat paripurna.

“Sudah menjadi peraturan. DPR memiliki kewenangan mengevaluasi calon pejabat yang sebelumnya melalui fit and proper test di DPR,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Evaluasi Berkala untuk Jaga Kinerja

Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja pejabat sesuai hasil uji kelayakan sebelumnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPR dapat mengajukan rekomendasi pemberhentian.

Baca juga: DPR Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Aktif: Prabowo Beri Instruksi Langsung

“Evaluasi berkala dilakukan apabila kinerja pejabat tidak sesuai. Tahapannya mengarah pada evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan rekomendasi pemberhentian,” tambah Bob Hasan.

Ia mencontohkan mekanisme ini berlaku, misalnya, pada calon hakim Mahkamah Agung (MA). Jika terdapat masalah kinerja, DPR bisa merekomendasikan peninjauan ulang kepada Komisi Yudisial (KY).

“Ujungnya, keputusan pemberhentian berada pada lembaga terkait. Misalnya hakim MA yang evaluasinya diserahkan ke KY,” jelas Bob Hasan.

Pasal 228A Resmi Disahkan

Revisi Tatib ini mencakup penambahan Pasal 228A yang memperkuat peran DPR dalam pengawasan pejabat. Pasal tersebut menegaskan bahwa hasil evaluasi DPR bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Polemik Pengecer LPG 3 Kg, DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui perubahan ini dalam rapat paripurna ke-12.

“Pada rapat tanggal 3 Februari 2025, seluruh fraksi telah sepakat. Hasilnya, perubahan peraturan ini disahkan dengan penambahan Pasal 228A,” kata Sturman dalam paparannya di ruang paripurna, Senayan.

Persetujuan Akhir Melalui Ketukan Palu

Adies Kadir selaku pimpinan sidang menutup pembahasan dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan. Persetujuan ini diberikan melalui ketukan palu sebagai tanda sahnya keputusan.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi. Apakah dapat disetujui?” tanya Adies di hadapan peserta sidang.

“Setuju,” jawab serentak anggota Dewan, diikuti ketukan palu persetujuan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post