Pemprov Jakarta Beberkan Perubahan Skema KJMU, Tak Lagi Rata Rp9 Juta
By Sitiayani
03 Feb 2025

Dana KJMU. Foto: Instagram @disdikdki
LBJ - Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menyebut ada perubahan skema penerima bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Perubahan Skema KJMU
Salah satu perubahan utama dalam tata kelola KJMU adalah penyesuaian mekanisme kontrak, dan besaran bantuan.
Sebelumnya, penerima KJMU harus melakukan pendaftaran ulang setiap semester.
Ke depan, kontrak penerima KJMU akan dilakukan satu kali dalam setahun, meskipun evaluasi tetap dilakukan setiap semester untuk memastikan mahasiswa masih memenuhi syarat.
“Kontrak terhadap mahasiswa penerima KJMU ini akan dilakukan satu kali satu tahun,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko saat rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD, Senin (3/1/2025).
Penyesuain lainnya adalah besaran uang kuliah tunggal (UKT) masing-masing penerimanya.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Batal Cair Januari 2025, Ini Alasannya
Tak Lagi Rata Rp9 Juta
Selama ini, besaran KJMU dipukul rata sebesar Rp9 juta untuk setiap penerima, nantinya besaran bantuan akan disesuaikan.
Biaya hidup mahasiswa akan diberikan dalam kisaran Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, sementara besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan disesuaikan dengan tarif berlaku di masing-masing universitas dan program studi.
“Jadi tidak seluruhnya sama Rp9 juta. Yang diikat adalah besaran biaya personalnya, kemudian besaran UKT untuk masing-masing prodi dan universitas,” ungkap Sarjoko.
Saat ini, KJMU hanya diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi swasta memiliki akreditasi A. Nantinya, dalam aturan baru, mahasiswa perguruan tinggi berakreditasi B dan C bisa menerima bantuan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini