SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
By Sitiayani
31 Jan 2025
.jpg)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Instagram @abe_mukti
LBJ - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
4 Jalur Penerimaan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan.
Pertama domisili, kedua jalur prestasi, ketiga jalur afirmasi, dan keempat jalur mutasi.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi dipakai PPDB sejak 2017.
"Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi)," jelas Abdul Mu'ti.
Penjelasan teknis tentang empat jalur penerimaan akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 kini sedang disempurnakan melalui uji publik.
Uji publik dilakukan Kemendikdasmen bersama beberapa pihak, termasuk berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman.
Baca juga: PPDB Diganti SPMB 2025, Zonasi Jadi Domisili
Berikut usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025.
Jenjang SD:
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata dan tidak terdapat masalah berarti di lapangan.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah berarti di lapangan.
3. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah berarti di lapangan.
4. Prestasi
Kuota saat ini: Tidak ada
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah berarti di lapangan.
Jenjang SMP
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%
Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50% dan terdapat pemerintah daerah (Pemda) membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 20%
Keterangan: Untuk mengurangi risiko Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah berarti di lapangan.
4. Prestasi
Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 25%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda memfasilitasi anak-anak berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
Baca juga: Mushala di Glodok Plaza Jakbar Tak Terbakar, Al Quran Utuh, Kok Bisa?
Jenjang SMA
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50%, dan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik berdomisili jauh dari sekolah.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompok marjinal, dan/atau dari keluarga miskin mendapatkan layanan pendidikan.
3. Prestasi
Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda memfasilitasi anak-anak berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
4. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah berarti di lapangan.
Ketentuan Rayonisasi
Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB jenjang SMA bisa menggunakan sistem rayonisasi dengan ketentuan:
1. Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
2. Rayon ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini