PPDB Diganti SPMB 2025, Zonasi Jadi Domisili
By Sitiayani
31 Jan 2025

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Instagram @abe_mukti
LBJ - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Menurutnya, perubahan sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
PPDB Jadi SPMB
"Perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan Beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," jelas Mu'ti, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, Mu'ti meminta persetujuan Prabowo mengenai skema baru dari penerimaan siswa baru.
"Termasuk juga beberapa yang mungkin kami minta persetujuan Pak Presiden terkait dengan penerimaan murid baru namanya PPDB kan," kata Mu'ti di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
"Nanti ada konsep baru yang kami susun dan minta persetujuan presiden di rapat ini untuk mudah-mudahan diputuskan," lanjutnya.
Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Tidak Cair 4 Tahun, Kemendikti Janji Bayar 2025
Zonasi Jadi Domisili
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025) menyatakan, zonasi akan dihapus.
Meski zonasi dihapus namun sistemnya tidak dihilangkan sama sekali. Melainkan disempurnakan menjadi domisili.
"Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," tambah Biyanto.
Sistem domisili ini mengakomodasi siswa-siswa yang tinggal pada wilayah administrasi berhimpitan.
Nantinya seleksi lebih mempertimbangkan jarak kedekatan sekolah dengan tempat tinggal siswa. Selain domisili, sistem disempurnakan adalah afirmasi. Afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas akan diperbesar persentase penerimaan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini