×
image

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 dan Tahapannya Tanpa ke Kantor Pajak, Telat Kena Denda

  • image
  • By Sitiayani

  • 28 Jan 2025

Imbauan lapor SPT Tahunan 2024. Foto: Instagram @ditjenpajakri

Imbauan lapor SPT Tahunan 2024. Foto: Instagram @ditjenpajakri


LBJ - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak (WP) segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.

Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

DJP menerangkan banyak manfaat didapat jika lapor SPT Tahunan lebih awal.

"Lapor SPT Tahunan sekarang. Lapor SPT Tahunan lebih awal itu memberi banyak manfaat," demikian imbauan Dirjen Pajak dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Selasa (21/1/2025).

Masih menurut @dirjenpajakri, berikut manfaat lapor SPT Tahunan lebih awal:

- Lebih nyaman tanpa harus antre di akhir waktu.

- Menghindari risiko denda keterlambatan.

- Hati lebih tenang

Untuk melaporkan SPT Tahunan, bisa mengkses e-Filing di djponline.pajak.go.id mulai awal tahun 2025.

Apa itu EFIN?

Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Lalu, bagaimana bila lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi?

Bila lupa, berikut langkah-langkah bisa dilakukan untuk mengingat EFIN:

- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar

- Telepon 1500200

- Live Chat www.pajak.go.id

- Aplikasi M-Pajak

- Email ke [email protected]

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg Pajak dan Coretax

Kena Denda?

Sebagai informasi, SPT Tahunan tahun pajak 2024 sudah bisa dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu di djponline.pajak.go.id.

Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Bagi SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhir tahun pajak atau 30 April 2025.

Wajib pajak yang tidak atau telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi, dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Lapor SPT Tahunan Secara Online

Bagi wajib pajak bisa melapor SPT Tahunan secara online, berikut tahapan melapor SPT Tahunan Pajak 2024:

1. Masuk situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.

3. Klik ‘Login’.

4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'

5. Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.

6. Akan muncul pertanyaan status harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

7. Pilih form akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.

8. Isi data formulir berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.

9. Klik langkah selanjutnya.

10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.

11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.

12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode bisa dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.

14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.

15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post