Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg Pajak dan Coretax
By Sitiayani
17 Jan 2025
Pendaftaran NPWP via Coretax. Foto: Instagram @ditjenpajakri
LBJ - Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2025 bisa dilakukan secara online melalui Ereg pajak dan Coretax. Tahun-tahun sebelumnya mendaftar NPWP hanya melalui Ereg, berbeda pada tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pembuatan NPWP 2025 bisa secara online melalui Ereg dan Coretax.
Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Sebelum mendaftar NPWP, Wajib Pajak (WP) harus memiliki semua dokumen persyaratan mendaftar NPWP secara online.
Berkas pendaftaran NPWP perlu dilengkapi adalah Kartu Tanda Penuduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Sementara, pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal mengakses layanan perpajakan.
Coretax DJP bisa digunakan untuk registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berikut cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax:
- Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik opsi “New Registrasion (pendaftaran baru)” pada halaman login Portal Wajib Pajak
- Pilih jenis Wajib Pajak akan didaftarkan seperti “Perorangan/Individual” untuk Wajib Pajak orang pribadi
- Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?, pilih “Ya" jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih jenis registrasi diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
- Isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
- Klik tombol "Verifikasi" agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel.
- Masukkan kode OTP ke kolom tersedia untuk verifikasi
- Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Isikan detail alamat Wajib Pajak
- Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Apabila pendaftaran berhasil akan muncul keterangan "Thank you for submitting your request. Please check your email".
Periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF.
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg
Pembuatan NPWP secara online juga bisa dilakukan melalui platform e-Registration atau Ereg DJP.
Berikut cara mendaftar NPWP online 2025 melalui Ereg:
- Buka alamat situs e-Registration Pajak pada alamat ereg.pajak.go.id/daftar
- Buat akun dengan klik tombol "Daftar"
- Isi formulir pendaftaran dengan menuliskan informasi berupa nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan kata sandi.
- Klik "Daftar"
- Setelah akun terverifikasi, login akun di Ereg menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan
- Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori Wajib Pajak
- Pilih opsi "Daftar NPWP" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang benar berupa nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan
- Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file ditentukan
- Setelah informasi diisi dan dokumen terunggah, perika data yang dimasukkan.
- Klik "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Petugas pajak lalu akan memverifikasi fomulir pendaftaran yang dikirim pemohon. Jika data valid dan lengkap, NPWP akan terbit dan dikirimkan ke alamat pendaftar.
Sebagai informasi, NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan atau di luar perpajakan guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini