×
image

Alasan Pelaku Mutilasi Ngawi Buang Potongan Tubuh di Tiga Lokasi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Jan 2025

RTH pelaku mutilasi Ngawi saat ditangkap petugas kepolisian. (tangkap layar X/@kriminalupdate_)

RTH pelaku mutilasi Ngawi saat ditangkap petugas kepolisian. (tangkap layar X/@kriminalupdate_)


LBJ - Penemuan potongan tubuh manusia di tiga wilayah berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek, membuka fakta mengerikan. Pelaku mutilasi, Rohmad Tri Hartanto (RTH), mengaku membuang potongan tubuh korban untuk mengelabui polisi. Dalam konferensi pers, polisi memaparkan kronologi kejadian dan motif pelaku.

Potongan tubuh manusia ditemukan di dalam koper merah di Ngawi pada Sabtu (20/1/2025). Polisi segera mengidentifikasi korban, Uswatun Khasanah (UK), melalui sidik jari di tangan yang masih utuh.

Pelaku, RTH alias A (32), mengakui aksinya yang sudah direncanakan. Selain membunuh, ia memutilasi tubuh korban dan membuangnya di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Suami Siri Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jatim Ngaku Sakit Hati, Korban Kegep Bareng Pria Lain di Kos

Menurut Kombes Pol M. Farman, tindakan ini dilakukan untuk menyulitkan proses penyelidikan.

"Untuk mengelabui," ujar Dirreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).

RTH membagi potongan tubuh korban dan membuangnya di waktu serta lokasi yang berbeda. Tubuh korban dibuang di Ngawi, kepala di Ponorogo, dan kaki di Trenggalek.

Pada Sabtu (20/1/2025), RTH membuang tubuh korban di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Mayat dalam Koper di Ngawi, Terungkap Suami Siri sebagai Pelaku Pembunuhan

Selanjutnya, ia berencana membuang kepala dan kaki korban di Trenggalek pukul 23.00 WIB. Namun, insiden terjadi saat kepala korban terpental ke kaca mobil.

“Karena khawatir aksinya diketahui warga, kepala dibawa kembali dan dibuang keesokan harinya di Ponorogo,” tambah Farman.

Kepala korban akhirnya ditemukan di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, pada Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Pemuda di Kalimantan Tengah Nekat Bunuh Ayah Kandung, Polisi Selidiki Motif

RTH diduga membunuh UK karena masalah pribadi yang belum terungkap sepenuhnya. Selain itu, ia mencuri mobil milik korban untuk dijual.

RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Ia juga dikenai pasal pencurian terkait mobil korban.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post