Kementerian ATR/BPN Periksa Juru Ukur dan Penerbit HGB-SHM di Laut Tangerang
By Cecep Mahmud
22 Jan 2025
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil juru ukur dan penerbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Surat Hak Milik (SHM). (tangkap layar)
LBJ - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memeriksa juru ukur dan penerbit HGB-SHM di kawasan laut Kabupaten Tangerang. Pemanggilan ini bertujuan mendalami penerbitan sertifikat yang diduga melanggar kode etik internal ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil juru ukur dan penerbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Surat Hak Milik (SHM). Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut penerbitan sertifikat tersebut.
“Hari ini pihak-pihak yang terkait, baik juru ukur maupun yang tanda tangan pada masa itu, sudah dipanggil,” ujar Nusron di Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Rabu (22/1).
Baca juga: Freddy Numberi Terseret Kasus Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang
Nusron menyebutkan, juru ukur dan penerbit sertifikat sedang menjalani pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Proses ini dilakukan oleh APIP melalui Inspektorat Jenderal karena menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal,” katanya.
Sebanyak 263 bidang tanah bersertifikat HGB ditemukan di kawasan laut Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Sertifikat tersebut meliputi 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang SHM di lokasi yang sama.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti menyalahi aturan. Nusron menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga.
“Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat ini,” tutup Nusron.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini