Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jaktim Jadi Tersangka, Modusnya Minta Pijat, Diduga Cabuli 5 Santri
By Sitiayani
21 Jan 2025
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik
LBJ - Polisi meringkus pria berinisial CH (47), pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan pria berinisial MCN (26) guru ngaji di pesantren tersebut. Mereka ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap santrinya.
Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jadi Tersangka
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka CH dan MCN dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Modus kedua tersangka dengan cara meminta dipijat oleh korban di sebuah ruangan.
"Kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025).
Tersangka CH, pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17). Sedangkan, guru ngaji MCN dilaporkan tiga santri laki-laki berinisial ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). Total, ada lima santri.
Polisi masih mendalami apakah ada permufakatan kejahatan antara keduanya atau tidak. Hasil penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Ayah Kandung Perkosa Putrinya Selama 22 Tahun Hingga Punya Anak, Kerap Disiksa
Terancam 15 Tahun Penjara
"Awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini