Majikan Bunuh Satpam di Bogor Terjerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
By Sitiayani
21 Jan 2025
Tersangka Abraham Michael (botak kacamata), pembunuh satpam di Bogor. Foto: dok. Polresta Bogor
LBJ - Majikan bernama Abraham Michael menusuk satpam di rumahnya, Septian sebanyak 22 kali di Bogor, Jawa Barat berujung kematian.
22 Luka Tusuk
Septian tewas bersimbah darah di rumah majikannya di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025) dini hari, pukul 02.30 WIB.
Pria berusia 37 tahun itu merenggang nyawa di tangan majikannya, Abraham Michael Mangaraja Gandatua.
Korban saat itu sedang tidur tiba-tiba dibangunkan lalu ditikam bertubi-tubi sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban, kematian Septian disebabkan luka gorokan di leher.
Selain membunuh Septian, Abraham sempat mengamuk di kamar ibunya, pengacara Farida Felix. Kaca jendela kamar sang ibu hancur dipecahkan Abraham.
Motif Pembunuhan
Pria berusia 26 tahun itu tega menghabisi nyawa pekerjanya lantaran kesal korban kerap mengadu kepada Farida Felix.
Saptian memberitahu ibunda Abraham bahwa pelaku sering pulang malam.
Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan maraton, polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka dan ditahan.
Abraham diketahui mempersiapkan pisau untuk membunuh Septian dibelinya dari sebuah toko perkakas.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya pisau, palu, hingga sepatu milik Abraham penuh bercak darah.
Baca juga: Satpam Bogor Derita 22 Luka Tusuk di Tubuh, Tewas Digorok Majikan
Hilangkan Jejak
Abraham diduga sempat berupaya menghilangkan jejak usai menghabisi nyawa Septian. Ia mengiming-imingi uang senilai Rp5 juta ke sopir bernama Wawan dan dua asisten rumah tangga (ART).
Usaha Abraham gagal. Wawan memilih kabur ke Polsek Bogor Selatan melaporkan perbuatan majikannya. Polisi yang datang kemudian mengamankan semua penghuni rumah untuk dimintai keterangannya.
Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan tersangka Abraham telah merencanakan pembunuhan keji terhadap satpamnya, Septian.
Sebelum melakukan pembunuhan, Abraham mempersiapkan pisau digunakan menghabisi nyawa korban.
"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu," jelas Eko, Senin (20/1/2025).
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Kombes Eko. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini