×
image

92 Ribu Honorer Satpol PP Minta Prabowo Turun Tangan Atasi Masalah Status Kepegawaian

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Jan 2025

Satpol PP diatur jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014. UU tersebut menyebutkan bahwa Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil. (X/@kemendagri)

Satpol PP diatur jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014. UU tersebut menyebutkan bahwa Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil. (X/@kemendagri)


LBJ - Sebanyak 92 ribu anggota honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Mereka menilai ada pelanggaran dalam implementasi peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum FKBPPPN, Fadlun Abdillah, menyebutkan jabatan Satpol PP diatur jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014. UU tersebut menyebutkan bahwa Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil.

Fadlun menyoroti terbitnya KepmenPAN-RB No. 11 Tahun 2024. Aturan ini mengatur jabatan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas. Tugasnya mirip dengan tugas Satpol PP, tetapi diberikan kepada non-PNS.

Baca juga: ChatGPT Pro: Kenapa Layanan Berbayar Malah Bikin OpenAI Rugi?

"Jelas aturan itu berbenturan dengan UU Pemda Pasal 256. Dengan adanya KepmenPAN-RB ini juga 92 ribu anggota Satpol PP non-PNS di Indonesia dirugikan," tegas Fadlun.

Fadlun berharap pemerintah menyelesaikan masalah honorer sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Ia meminta pemerintah menghormati hierarki peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah harus tetap menjunjung tinggi urutan tata peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Fadlun.

Baca juga: Pendaftaran Akun SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara dan Jadwal Lengkapnya!

Sebagai Presiden terpilih, Prabowo diharapkan bisa menghadirkan solusi adil bagi honorer Satpol PP. Keterlibatan Prabowo dianggap penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post