×
image

Kronologi Penganiayaan Darso hingga Meninggal Dunia oleh Oknum Polisi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 12 Jan 2025

Ilustrasi jenazah Darso yang tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. (XYZonemedia)

Ilustrasi jenazah Darso yang tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. (XYZonemedia)


LBJ - Darso (43), warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Peristiwa tragis ini terjadi pada 21 September 2024 dan berujung pada kematian Darso setelah dirawat di rumah sakit.

Penjemputan Tanpa Surat Resmi

Pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, Darso dijemput oleh tiga orang pria dengan mobil.Istrinya, Poniyem (42), tidak menaruh curiga saat memanggil suaminya untuk menemui mereka.

Penjemputan itu berlangsung tanpa surat penangkapan atau dokumen resmi lainnya.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas

Kondisi Darso Ditemukan Memprihatinkan

Sekitar pukul 14.00 WIB, Poniyem mendapat kabar dari Ketua RT bahwa suaminya dirawat di RS Permata Medika Ngaliyan.

Poniyem langsung menuju rumah sakit dan mendapati Darso dalam kondisi luka parah.

"Suami saya mengaku dihajar di kepala, perut, dan dada," ungkap Poniyem sambil menunjukkan lebam di pipi kanan suaminya.

Dugaan Penganiayaan Dekat Rumah Korban

Penganiayaan diduga terjadi sekitar 200 meter dari rumah korban di wilayah Kecamatan Mijen.

Darso dirawat di ICU selama tiga hari, lalu dipindahkan ke ruang perawatan biasa.

Namun, kondisinya tak kunjung membaik. Dua hari setelah pulang, Darso mengembuskan napas terakhir.

Baca juga: Pemilik Mobil RI 36 Ternyata Punya Raffi Ahmad, Begini Klarifikasinya

Pesan Terakhir Darso: Tuntut Keadilan

Sebelum meninggal, Darso sempat berpesan kepada keluarganya untuk memperjuangkan keadilan.

"Sebelum meninggal, suami saya meminta kasus ini diproses," kata Poniyem.

Upaya Mediasi yang Gagal

Pihak keluarga sempat diajak mediasi oleh oknum yang diduga terlibat. Tiga kali pertemuan dilakukan, namun tidak ada kesepakatan. Keluarga diberi uang Rp25 juta yang dianggap sebagai uang duka, tetapi belum digunakan.

Adik korban bahkan meminta uang itu dikembalikan karena menolak pemberian tersebut.

Proses Hukum Berjalan Lambat

Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 dan 3. Bukti seperti hasil rontgen, foto, dan video telah diserahkan ke pihak berwenang.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Keluarga berharap pelaku segera diadili dan keadilan bagi almarhum Darso dapat terwujud.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post