Imigrasi Tangkap 17 WN Vietnam, Diduga Langgar Visa di Klinik Bedah Kecantikan Pluit
By Shandi March
11 Jan 2025
Penangkapan 17 WN Vietnam yang bekerja disebuah klinik bedah kecantikan jakarta utara, diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian (Foto:X@kanim_tjpinang)
LBJ - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan 17 warga negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka ditemukan bekerja di sebuah klinik bedah kecantikan yang berlokasi di Pluit Timur, Jakarta Utara. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.
"Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para WNA ini tidak hanya bekerja sebagai dokter atau tenaga medis, melainkan juga mengisi posisi seperti staf pemasaran dan penerima tamu. Penemuan ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum terkait izin tinggal.
Baca juga : Kasus Aborsi Vadel Badjideh: Anak Nikita Mirzani Kabur dari Safe House
Sebanyak 17 WN Vietnam tersebut terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. Dari jumlah tersebut, 15 orang menggunakan visa on arrival, sementara 2 lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) kategori investor. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditjen Imigrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan bahwa para WNA tersebut terancam sanksi pidana sesuai Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman yang mengintai berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
"Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ungkap Godam.
Imigrasi Akan Terus Perketat Pengawasan
Saffar M Godam menegaskan bahwa sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap pelanggar keimigrasian. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan penyelidikan bersama (joint investigation).
Baca juga : Pasutri Gelar Pesta Seks di Bali dan Jakarta Jadi Tersangka Ditahan, Punya 17 Ribu Member Swinger
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia," tambahnya.
Penangkapan ini menjadi pengingat penting bahwa pemerintah Indonesia serius menindak pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini