Kongres AS Meloloskan RUU Sanksi terhadap ICC
By Cecep Mahmud
10 Jan 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah memberikan suara mendukung rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (X/@habibi6ixtv)
LBJ - Pada Kamis lalu, Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah" dengan perbandingan suara 243 berbanding 140. RUU ini bertujuan memberikan sanksi kepada pihak asing yang mendukung ICC menyelidiki atau menahan warga AS atau sekutunya.
RUU ini mendapat dukungan mayoritas dari Partai Republik, termasuk 45 anggota Demokrat.
"Amerika meloloskan undang-undang ini karena pengadilan yang tidak jujur berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel," ujar Brian Mast, Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR.
Baca juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu & Gallant
Pemungutan suara ini adalah salah satu keputusan pertama yang dibuat Kongres baru setelah dilantik minggu lalu. Saat ini, RUU tersebut akan dilanjutkan ke Senat AS untuk dipertimbangkan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Konflik yang berlangsung sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 46.000 warga Palestina. Namun, AS menolak yurisdiksi ICC atas warga negara sekutu yang bukan anggota Statuta Roma.
Baca juga: Netanyahu Kecam ICC atas Surat Perintah Penangkapan:
Kelompok hak asasi manusia mengecam RUU ini sebagai serangan terhadap lembaga peradilan independen. Mereka memperingatkan bahwa langkah ini melemahkan keadilan global dan kredibilitas AS dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Senat, di bawah Mayoritas Partai Republik, diperkirakan akan segera membahas RUU ini. Presiden Trump diharapkan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang setelah ia resmi menjabat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini