ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu & Gallant
By Cecep Mahmud
22 Nov 2024
ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan. (Foto X)
LBJ - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed al-Masri. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik yang berlangsung di Israel dan Gaza.
ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuduhan ini terkait dugaan pemutusan akses kebutuhan dasar penduduk sipil Gaza. Jaksa ICC Karim Khan juga menyebut dugaan kejahatan perang selama serangan Hamas dan respons militer Israel.
Surat perintah juga mencakup Mohammed al-Masri, komandan Hamas yang dituduh melakukan pembunuhan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual. Selain itu, nama-nama lain seperti Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh turut disebut dalam penyelidikan ICC.
Baca juga: Kepala OCHA PBB: Israel Lakukan Kejahatan Internasional Paling Serius
ICC menyoroti periode konflik dari 7 Oktober 2023 hingga Mei 2024. Selama rentang waktu tersebut, ribuan korban jiwa dan aksi kekerasan dilaporkan terjadi di Israel dan Gaza.
Konflik ini berpusat di Israel selatan dan Gaza. Wilayah tersebut menjadi fokus serangan udara, blokade, dan bentrokan yang intens.
Jaksa ICC menyebut ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat langsung dalam pelanggaran serius terhadap penduduk Gaza. Al-Masri juga diduga bertanggung jawab atas kekerasan selama serangan Hamas ke Israel.
Baca juga: OCHA Desak Israel Buka Akses untuk Selamatkan Nyawa Ribuan Orang
Netanyahu menolak tuduhan ICC dan menyebut langkah ini sebagai "tindakan salah yang tidak masuk akal."
Israel juga tidak mengakui yurisdiksi ICC. Sementara itu, ICC tetap melanjutkan proses hukum meski ada penolakan banding dari pihak Israel.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini