Resmi! Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Manfaat bagi Pekerja
By Shandi March
09 Jan 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang akan berlaku mulai tahun 2025. (Foto : pixabay)
LBJ - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut peraturan tersebut, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sejak 1 Januari 2019, saat usia pensiun naik dari 56 menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun pada 2022. Mulai tahun 2025, usia pensiun akan ditetapkan menjadi 59 tahun, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penyesuaian ini akan terus berlangsung hingga batas usia 65 tahun dengan kenaikan bertahap.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi pekerja untuk memperpanjang masa kerja mereka sekaligus memanfaatkan program pensiun secara lebih maksimal.
Baca juga : Link dan Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa dan Sekolah, Klik portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Manfaat Jaminan Pensiun untuk Pekerja
Salah satu program penting yang mendukung kebijakan ini adalah Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun. Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan dengan nominal minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3,6 juta, yang disesuaikan setiap tahun mengikuti tingkat inflasi.
Peserta yang memiliki masa iur minimal 15 tahun (180 bulan) berhak menerima manfaat ini saat mencapai usia pensiun. Selain itu, program ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang masih aktif bekerja meski telah mencapai usia pensiun.
Mereka dapat menunda penerimaan manfaat hingga tiga tahun setelah mencapai usia pensiun, memberi kesempatan untuk merencanakan masa depan dengan lebih baik.
Baca juga : UMR Jakarta Naik 6,5 Persen: Daya Beli Pekerja Diharapkan Meningkat
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Baru
Kenaikan usia pensiun memberikan manfaat, seperti peluang menabung lebih lama dan memperpanjang masa kontribusi dalam program pensiun.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban penerima pensiun dalam jangka pendek, sehingga memberikan stabilitas pada sistem pensiun negara.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan, terutama bagi pekerja yang kondisi fisiknya tidak lagi memadai untuk bekerja di usia lanjut. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa program Jaminan Pensiun terus ditingkatkan kualitasnya.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan kondisi finansial yang lebih baik.
Dengan batas usia pensiun yang diperbarui, pekerja memiliki kesempatan untuk merencanakan masa depan dengan lebih matang dan optimal.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini