UMR Jakarta Naik 6,5 Persen: Daya Beli Pekerja Diharapkan Meningkat
By Cecep Mahmud
09 Jan 2025
Ilustrasi kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta. (Pixabay/@nattanan23)
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMR Jakarta pada 2025 menjadi Rp5.396.760 dari sebelumnya Rp5.067.381.
Kenaikan UMP ini ditetapkan melalui rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan, dan pihak terkait. Pemerintah menyatakan, tujuan utama dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja dan kesejahteraan masyarakat pekerja di ibu kota.
"Keputusan ini merupakan langkah untuk merespons tuntutan buruh dan menjaga kesejahteraan mereka," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers, Kamis (8/1).
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2024 Diumumkan: Begini Cara Mengecek Kelulusan Anda
Pada Oktober 2024, buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen karena biaya hidup di Jakarta diperkirakan mencapai Rp6 juta per bulan. Namun, pemerintah memutuskan kenaikan 6,5 persen sebagai angka kompromi.
"Kami menyambut baik kenaikan ini, meskipun belum sepenuhnya memenuhi tuntutan buruh," ujar salah satu perwakilan serikat buruh.
Dasar hukum kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan pedoman jelas terkait penetapan upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 6.000 per Gram di Awal Januari 2025
Selain Jakarta, wilayah sekitar juga menetapkan UMP 2025 sebagai berikut:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514
- Kota Bogor: Rp5.126.897
- Kota Depok: Rp5.195.720
Pemerintah berharap kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, buruh tetap meminta evaluasi rutin agar UMP sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
"Kenaikan UMP harus berbanding lurus dengan stabilitas harga kebutuhan pokok," ujar salah satu pekerja Jakarta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini