×
image

Wamendikti Tegaskan Tidak Ada Libur Perguruan Tinggi Selama Ramadhan

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Jan 2025

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk meliburkan aktivitas akademik di perguruan tinggi selama bulan Ramadhan.  ( Foto: tonodiaz@freepik)

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk meliburkan aktivitas akademik di perguruan tinggi selama bulan Ramadhan. ( Foto: tonodiaz@freepik)


LBJ – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk meliburkan aktivitas akademik di perguruan tinggi selama bulan Ramadhan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi wacana yang sedang berkembang di masyarakat.

“Nggak lah, kami nggak punya wacana itu,” kata Fauzan di Jakarta, Jumat (3/1).

Wacana libur pendidikan selama bulan Ramadhan mencuat karena kebijakan serupa pernah diterapkan pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, Fauzan memastikan bahwa saat ini, perguruan tinggi tetap akan menjalankan kegiatan akademik seperti biasa selama bulan suci tersebut.

Baca juga : Daftar Shio Beruntung di Tahun Ular Kayu 2025, Jangan Lewatkan!

Dasar Kebijakan dan Libur Nasional

Wacana libur Ramadhan ini juga berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB tersebut, ditetapkan 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama untuk tahun 2025. Khusus untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H, libur nasional akan berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April.

Namun, hingga kini, kebijakan terkait libur pendidikan selama bulan puasa masih sebatas pembicaraan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa belum ada pembahasan formal mengenai topik ini. “Hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan,” kata Abdul Mu’ti.

Baca juga : Gejala dan Cara Mengatasi Duri Ikan yang Tertelan di Tenggorokan

Kebijakan di Satuan Pendidikan Tertentu

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga menanggapi wacana tersebut. Ia menyebut bahwa kebijakan meliburkan kegiatan selama Ramadhan sejauh ini hanya berlaku di beberapa satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.

Nasaruddin juga menekankan bahwa belum ada keputusan untuk memberlakukan kebijakan serupa di sekolah umum atau perguruan tinggi.

Dengan penegasan dari para pemangku kebijakan ini, perguruan tinggi di Indonesia tetap akan melaksanakan aktivitas akademik selama Ramadhan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post