Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin SIM Mulai Januari 2025
By Cecep Mahmud
03 Jan 2025
Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai Januari 2025. (X/@DivHumas_Polri)
LBJ - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin pengendara di jalan raya.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, sistem poin akan terintegrasi dengan Traffic Activity Report. Data ini menjadi basis penilaian perilaku pengendara.
"Traffic Activity Report ini akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara, dengan parameter pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya, Jumat (3/1).
Bagaimana Sistem Poin Berlaku?
Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin di awal. Jika melakukan pelanggaran, poin akan otomatis berkurang sesuai jenis pelanggarannya.
Baca juga: Struktur Beton Bandara Muan Diduga Perparah Kecelakaan Jeju Air
Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sementara itu, jika pengendara terlibat kecelakaan yang menyebabkan kematian, 12 poin akan langsung habis.
"Bahkan, pengendara yang terlibat tabrak lari bisa direkomendasikan untuk pencabutan SIM," tegas Aan.
Konsekuensi Jika Poin Habis
Jika poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan diblokir untuk sementara. Perpanjangan SIM nantinya akan memerlukan pengujian ulang.
"Kalau dalam setahun poin habis, SIM bisa diblokir sementara. Perpanjangan harus melalui proses ulang," jelas Aan.
Baca juga: Polisi Geledah Bandara Muan Terkait Kecelakaan Maut Jeju Air
Tujuan Penerapan Sistem Poin
Aan menegaskan, sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. Pelanggaran seperti sepeda motor melintas di trotoar diharapkan bisa diminimalisir.
"Traffic Activity Report ini sebagai upaya menciptakan pengemudi yang mengutamakan keselamatan," tutup Aan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini