×
image

Target 10 Januari, Pemerintah dan DPR Siapkan Penetapan Biaya Haji 2025

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Jan 2025

Menag RI bersama Kepala BP Haji dan Dirjen PHU menghadiri Rapat Kerja yg digelar Komisi VIII DPR RI pada Senin (30122024). (Foto : akun X@informasi_haji)

Menag RI bersama Kepala BP Haji dan Dirjen PHU menghadiri Rapat Kerja yg digelar Komisi VIII DPR RI pada Senin (30122024). (Foto : akun X@informasi_haji)


LBJ - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mempercepat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa keputusan ini diharapkan selesai pada 10 Januari 2025.

"Itu rencana kita paling lama 10 Januari sudah ketok, supaya bisa combine dengan cepat," ujar Romo usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, menegaskan hal serupa, bahwa pembahasan tetap berjalan meskipun DPR tengah memasuki masa reses.

"Di masa reses ini kami akan mulai rapat Panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari," kata Abdul.

Rapat yang dimulai awal tahun ini akan membahas usulan biaya haji yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga : Jadwal dan Formasi Seleksi Petugas Haji 2025 Kemenag: Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp93.389.684. Dari angka tersebut, 70 persen biaya, yaitu sekitar Rp65.372.779,49, dibebankan kepada calon jemaah haji. Sisanya, sebesar 30 persen, ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penetapan biaya haji menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar.

Pemerintah dan DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional dan kemampuan jemaah membayar biaya perjalanan.

Baca juga :Daftar Petugas Media Center Haji 2025, Ini Syarat dan Caranya

Usulan angka tersebut masih memerlukan kesepakatan bersama antara Kemenag dan DPR. Dengan tenggat waktu hingga 10 Januari, diharapkan keputusan ini akan segera memberikan kepastian bagi calon jemaah yang telah menantikan kabar tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post