Daftar Petugas Media Center Haji 2025, Ini Syarat dan Caranya
By Sitiayani
27 Nov 2024
Foto: Kemenag RI
LBJ - Pendaftaran seleksi petugas haji 2025 tingkat pusat mulai dibuka pada Jumat (29/11/2024) hingga Jumat (6/11/2024).
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi jurnalis ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).
Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online.
Calon peserta bisa mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas
Kata Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.
Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," terang Arsad dalam keterangannya dikutip dari situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).
Berikut syarat menjadi petugas Media Center Haji (MCH) 2025:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Syarat Khusus
- ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji
- Memahami kode etik jurnalistik
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya terdaftar dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 peserta mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
Syarat Administrasi
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
- Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani Pejabat Eselon I
- Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani Kepala Kanwil
- Media Ormas Islam ditandatangani Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- Perusahaan Media ditandatangani Pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.
Selain petugas MCH, Ditjen PHU mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut,
1. Layanan Akomodasi
2. Layanan Konsumsi
3. Layanan Transportasi
4. Layanan Bimbingan Ibadah
5. Layanan Pelindungan Jemaah
6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini