×
image

Kapolri: 1.611 Kasus Judi Online Diungkap, 126.447 Situs Sudah Diblokir

  • image
  • By Shandi March

  • 31 Dec 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap keberhasilan Polri menangkap 1.918 tersangka dalam 1.611 kasus judi online sepanjang tahun 2024. (Foto: IG@listyosigitprabowo)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap keberhasilan Polri menangkap 1.918 tersangka dalam 1.611 kasus judi online sepanjang tahun 2024. (Foto: IG@listyosigitprabowo)


LBJ - Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap 1.918 tersangka dalam 1.611 kasus judi online sepanjang tahun 2024. Para tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari bandar, admin, operator, hingga promotor.

"Tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun, Selasa (31/12).

Dari total kasus yang terungkap, sebanyak 343 kasus telah diselesaikan. Sisanya, sebanyak 1.243 kasus, masih dalam proses penyidikan.

Baca juga :Tak Ada Pesta Kembang Api di Monas Jakpus Sambut Malam Tahun Baru 2025

Sigit juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan terhadap ribuan perkara tersebut demi memberantas judi online di Indonesia.

Upaya Pemberantasan Lewat TPPU

Sebagai langkah tegas, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.

Pendekatan ini dianggap mampu menghambat aktivitas judi online dengan menyasar aset-aset yang diperoleh secara ilegal.

"Barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas, maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," tandas Kapolri,

Baca juga : Viral! Oknum TNI Tendang Kepala Pemuda Gegara Kasus Pencurian Ayam di Madura

Barang-barang yang disita ini mencakup berbagai aset mewah, termasuk kendaraan hingga perhiasan.

Dengan penerapan TPPU, diharapkan pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman pidana tetapi juga kehilangan sumber daya finansialnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mencegah keberlanjutan aktivitas ilegal di sektor perjudian online.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post