NS, Admin Raja Film, Ditangkap: Begini Modus Pembajakan Kontennya
By Shandi March
21 Dec 2024
Polda Banten berhasil menangkap NS, pemilik sekaligus pengelola situs pembajakan konten ilegal Raja Film dengan domain www.rajamovie21.xyz.(Foto:Pixabay)
LBJ - Polda Banten berhasil menangkap NS, pemilik sekaligus pengelola situs pembajakan konten ilegal Raja Film dengan domain www.rajamovie21.xyz.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com).
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa NS secara ilegal memungkinkan pengguna untuk menonton konten berhak cipta tanpa membayar.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari, menjelaskan bahwa penangkapan NS merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian untuk memberantas pembajakan konten yang merugikan pemilik hak cipta.
Baca juga : Dishub Beberkan Rencana Hapus Transjakarta Koridor 1 dan 2 Saat MRT Lebak Bulus-Kota Rampung
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” ungkap Ikrar dalam keterangan resmi AVISI, Jumat (20/12).
Dampak dan Harapan Industri Kreatif
Aktivitas ilegal NS tidak hanya merugikan Vidio tetapi juga platform OTT lain seperti CubMu dan Vision+.
Diperkirakan, situs Raja Film telah menjaring hingga 7,7 juta pengunjung. Kerugian yang ditimbulkan secara finansial sangat signifikan, menghambat perkembangan ekosistem industri kreatif digital.
Gina Golda Pangaila, SVP Legal and Anti-Piracy Vidio sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal AVISI, mengapresiasi langkah tegas polisi.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten. Semoga ini menjadi pengingat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius,” ujar Gina.
Budi Setyawan, Wakil Ketua Umum AVISI, menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam memerangi pembajakan.
Baca juga : Natasha Wilona Lapor Polisi Wajahnya Dipakai Produk Kecantikan, Alami Kerugian Rp56 M
Menurutnya, tantangan utama pengembangan industri kreatif adalah maraknya pelanggaran hak cipta.
“Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini,” tambah Budi.
Penangkapan NS diharapkan menjadi langkah besar dalam memitigasi pembajakan di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih menghargai hak cipta dengan mengakses konten dari platform legal demi mendukung keberlanjutan industri kreatif.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini