Natasha Wilona Lapor Polisi Wajahnya Dipakai Produk Kecantikan, Alami Kerugian Rp56 M
By Sitiayani
20 Dec 2024
Natasha Wilona. Foto: Instagram @natashawilona12
LBJ - Artis peran Natasha Wilona melaporkan sebuah produk kecantikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan wajahnya tanpa izin, pada Kamis (19/12/2024).
Natasha Wilona Laporkan Produk Kecantikan
Pelaporan Natasha berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta dan atau tindak pidana UU ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Natasha Wilona sebelumnya merupakan model digunakan untuk kemasan produk kecantikan itu.
"Pelapor menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk Kosmetik Merek MARSWILLOW," jelas Ade Ary soal isi laporan Natasha Wilona, pada Jumat (20/12/2024).
"Berdasarkan surat kontrak Perjanjian kerja sama dengan PT. INDAH MITRA ANUGERAH yang telah berakhir pada Bulan Oktober 2020," lanjutnya.
Produk kemasan menampilkan wajah Natasha Wilona masih diperjualbelikan secara daring dan luring.
“Padahal pihak korban sudah mengirimkan dua surat teguran hukum terkait hal tersebut,” kata Ade Ary.
Alami Kerugian Rp56 Miliar
Karenanya, Natasha merasa dirugikan hingga Rp56 Miliar, dan memutuskan melaporkan pihak brand ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan, Natasha menyertakan barang bukti berupa surat kontrak kerja sama, satu lembar dokumen pembelian barang, dan satu lembar surat teguran hukum beserta jawabannya.
Natasha melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini