Cara Mudah Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
By Cecep Mahmud
20 Dec 2024
Aplikasi Digital Korlantas Polri, mempermudah masyarakat yang akan memperpanjang SIM secara online. (Tangkpa layar)
LBJ - Polri kini menyediakan layanan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pemilik SIM tidak perlu datang ke kantor Satpas. SIM fisik akan dikirim langsung ke alamat rumah.
Setiap pemilik SIM A atau SIM C wajib memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun.
Jika SIM mati, pemilik harus membuat SIM baru, bukan memperpanjang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tempatkan 5 Mobil Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Beberapa dokumen wajib disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM online, yaitu:
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya.
- e-KTP.
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Surat hasil tes psikologi.
- Pas foto berlatar biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan verifikasi nomor telepon dengan kode OTP.
- Registrasi data: masukkan NIK, foto KTP, SIM lama, dan selfie.
- Verifikasi NIK dan SIM lama.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Unggah dokumen kesehatan dan psikologi.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika ditolak.
- Pilih metode pengiriman SIM ke rumah.
- Bayar PNBP dan biaya pengiriman.
Tarif resmi perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
- Belum termasuk biaya kesehatan, psikologi, admin, pengemasan, dan pengiriman.
Layanan online mempermudah akses masyarakat. "Ini solusi agar masyarakat lebih efisien waktu," ujar Kepala Sub-Divisi Digital Korlantas.
Setelah seluruh proses selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon yang terdaftar.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini