×
image

Menteri Ara: Rakyat Belum Punya Rumah Layak Masuk Kategori Miskin

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Dec 2024

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa masyarakat yang belum memiliki rumah layak masuk dalam kategori miskin. (Foto:X@KemenPU)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa masyarakat yang belum memiliki rumah layak masuk dalam kategori miskin. (Foto:X@KemenPU)


LBJ - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengajukan wacana baru terkait definisi masyarakat miskin. Pria yang akrab disapa Ara ini menyatakan bahwa masyarakat yang belum memiliki rumah layak masuk dalam kategori miskin. Pernyataan ini disampaikan Ara dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta pada Rabu (18/12).

"Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin," ujar Ara.

Ia menekankan pentingnya memasukkan kepemilikan rumah sebagai indikator kesejahteraan masyarakat.

Ara membandingkan usulannya dengan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan Bank Dunia. Menurutnya, Bank Dunia hanya mempertimbangkan konsumsi kalori harian sebagai salah satu indikator kemiskinan.

Baca juga : Ternyata Segini Harta Maruarar Sirait, Menteri PKP yang Sumbangkan 2,5 Hektare Tanah untuk Program 3 Juta Rumah

Namun, Ara menilai kriteria tersebut belum cukup mewakili kebutuhan dasar masyarakat.

"Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?" kata Ara.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan rumah pertama merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi untuk keluar dari kategori kemiskinan.

Usulan Pemanfaatan Tanah Hasil Sitaan Koruptor

Selain wacana baru tersebut, Ara juga mengusulkan agar tanah hasil sitaan koruptor dimanfaatkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ia mengaku telah menyampaikan gagasan ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan bagian dari program strategis nasional.

Baca juga : Presiden Prabowo Bertolak ke Mesir Kunjungan Kenegaraan hingga Hadiri KTT D-8

"Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat," jelas Ara.

Program ini, menurut Ara, akan menyasar MBR di 30 hingga 50 kota di Indonesia.

Ara optimis bahwa usulan ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus memberikan akses kepada masyarakat kurang mampu untuk memiliki hunian layak. Tanah sitaan koruptor yang luas, menurutnya, dapat digunakan untuk mendukung program ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post