×
image

Kasus Firli Bahuri: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Tetap Berlanjut

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Dec 2024

PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto:Freepik-fabrikasimf)

PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto:Freepik-fabrikasimf)


LBJ - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim Lusiana Amping pada Rabu (18/12).

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Lusiana dalam sidang.

Hakim menjelaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli masih berada pada tahap penyidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan.

Baca juga : MAKI Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Firli Bahuri ke Kejati

"Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanya berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan," kata Lusiana.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan penghentian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan, suap, atau gratifikasi yang melibatkan Firli Bahuri.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Penyidikan Berlarut-larut

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, proses penyidikan berjalan lambat.

"Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri," kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Berkas perkara yang diajukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta telah dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Baca juga : SYL Akui Serahkan Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri Selama Penyelidikan KPK

"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," ujar Kurniawan.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan berarti dalam penyidikan kasus tersebut.

Tanggapan Terhadap Putusan

Kondisi penyidikan yang berlarut ini menjadi perhatian publik. Gugatan yang diajukan ke PN Jaksel bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus.

Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta tetap melanjutkan proses penyidikan.

"Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri," ujar Kurniawan.

Meskipun telah berstatus tersangka selama setahun, proses penyidikan yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dua kali dikirimkan, namun keduanya dikembalikan karena dinilai masih belum memenuhi syarat kelengkapan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post