×
image

MAKI Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Firli Bahuri ke Kejati

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 22 Nov 2024

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mendesak agar penyidik segera menahan Firli dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. (X / @MarahIchsan)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mendesak agar penyidik segera menahan Firli dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. (X / @MarahIchsan)


LBJ - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. MAKI dan LP3HI menggugat praperadilan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terus menjadi sorotan. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan penuntasan kasus ini tidak boleh hanya menjadi janji tanpa realisasi.

“Saya tetap menghargai respons dari Kapolda Metro Jaya. Namun, kami tidak mau hanya menunggu janji,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Gegara Uang Rp 300 Ribu Istri Tega Habisi Nyawa Suami Sendiri

Boyamin mendesak agar penyidik segera menahan Firli dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Menurutnya, proses ini seharusnya tidak sulit karena penyidikan dinilai telah selesai.

Sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, penyidik telah memeriksa 160 saksi. Namun, setahun berlalu, Firli belum juga ditahan. Bahkan, ada indikasi kasus ini berjalan di tempat.

“Katanya sudah selesai pemberkasan dan koordinasi, tetapi kok belum diserahkan ke jaksa?” ucap Boyamin.

Atas lambannya proses ini, MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

Baca juga: Tragedi Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

Gugatan praperadilan ini bertujuan memastikan profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya. 

“Jika pemberkasan sudah selesai, segera limpahkan. Itu bentuk profesionalitas,” ungkap Boyamin.

Selain itu, ia berharap gugatan ini dapat memaksa penyidik bergerak cepat menyerahkan berkas ke kejaksaan. 

“Sebagai masyarakat, kami berhak melakukan koreksi. Gugatan praperadilan adalah bentuk koreksi itu,” tambahnya.

Baca juga: Mayat Pria Mengambang di Banjir Kanal Barat Jakbar, Penuh Luka

Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemerasan ini. Penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks pertemuan Firli dengan SYL, termasuk ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.

“Kami memeriksa tujuh orang dari Polri, 16 dari KPK, 10 dari Kementan, dan empat orang sipil,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/2024).

Kasus ini melibatkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B, Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 36 UU KPK RI juncto Pasal 65 KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post